Anggaran Proyek Irigasi Dipungli, Oknum Ketua GP3A Pematang Bandar Menghilang

    Anggaran Proyek Irigasi Dipungli, Oknum Ketua GP3A Pematang Bandar Menghilang
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN – Sorotan tajam kalangan publik belakangan ini, terhadap oknum Ketua Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) berinisial S alias Bacok di se - Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/10/2024), sekira pukul 13.30 WIB.

    Pasalnya, menurut nara sumber dalam keterangannya mengungkapkan, Ketua Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) berinisial S alias Bacok
    disinyalir melakukan pemotongan anggaran rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi.

    "Setiap Kelompok P3A menerima anggaran senilai Rp 195 Juta dan sebanyak 21 Kelompok P3A dengan rincian pelaksanaan pada tahap I sebanyak 17 Kelompok P3A telah rampung dikerjakan dan menyusul tahap II yaitu, 4 Kelompok P3A, " ungkap nara sumber.

    Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3TGAI ; red) berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1978/KPTS/M/2024 telah ditetapkan, lembaga penerima dana bantuan dengan alokasi maksimum per lokasi.

    "Soal pemotongan anggaran dirata-ratakan senilai Rp 35 juta dari tiap kelompok P3A tersebut dan modus kutipan yang dilakukan oknum S alias Bacok disebutkan untuk koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum, " ujar nara sumber.

    Selanjutnya, agar permasalahan ini tidak simpang siur, maka kalangan publik.mendesak pihak penegak hukum melakukan pemeriksaan keterangan terhadap oknum Ketua Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) berinisial S alias Bacok.

    "Kami secara resmi melalui Lembaga Sosial dan Hukum akan menyurati pihak Polda Sumut dan Kejatisu agar keuangan negara.dapat diselamatkan, " tegasnya.

    Pasalnya, menurut nara sumber dalam keterangannya mengungkapkan, Ketua Pengurus Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) berinisial S alias Bacok
    disinyalir melakukan pemotongan anggaran rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi.

    "Kami mendesak agar atensi pihak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk  mengusut aksi pungli dilakukan oknum tersebut, " sebutnya 

    Lebih lanjut, nara sumber menerangkan, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3TGAI ; red) berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor : 1978/KPTS/M/2024 telah ditetapkan, lembaga penerima dana bantuan dengan alokasi maksimum Rp195 juta per lokasi.

    "Soal pemotongan anggaran dirata-ratakan senilai Rp 35 juta dari tiap kelompok P3A tersebut dan modus kutipan yang dilakukan oknum S alias Bacok disebutkan untuk koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum, " ujar nara sumber.

    Sebelumnya diberitakan, secara teknis Direktorat Jenderal Sumber Air melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan sebagai Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II, telah menetapkan, 21 Kelompok dalam Gabungan Petani Pemakai Aiir (GP3A ; red) sebagai penerima manfaat.

    Hingga saat ini, Proyek itu.masih dilaksanakan masing-masing P3A di 2 titik lokasi berbiaya Rp 195 Jutaan di Wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/10/2024), sekira pukul 09.10 WIB.

    "Masing-masing kelompok P3A melaksanakan pekerjaan di areal persawahan dan proyek fisik jaringan Tersier itu tidak sesuai spek teknis." sebut R melalui sambungan percakapan selularnya.


    Lebih lanjut diterangkan, alokasi anggaran tersebut untuk pembiayaan program percepatan peningkatan tata guna air di areal persawahan dan 212 jumlah kelompoknya dinaungi Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A ; red) disinyalir telah dipungli oleh oknum pengurusnya.

    "Oknum berinisial S alias Bacok selaku pengurus GP3A mengutip sejumlah uang dari masing-masing pengurus kelompok P3A dengan modus pengamanan senilai Rp 30an Juta, " tandas nara sumber.

    Sementara, Indra Kurnia, Kepala Satuan Kerja OP SDA Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan hingga berita ini dilansir kepada publik, belum dapat dimintai tanggapannya, terkait pungutan liar.

    Ketua GP3A berinisial S alias B saat dihubungi melalui kontak selularnya, terkesan enggan menanggapi konfirmasi soal kutipan sejumlah uang dari setiap pengurus P3Anya hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Terpisah, Korwil PSDA Wilayah Kecamatan Pematang Bandar bermarga Sirait saat dikonfirmasi melalui sambungan percakapan selularnya menerangkan, proyek itu ditangani pihak BWS 2 dan pihaknya sebatas mengetahui pelaksanaannya.

    "Bukan gawean kami proyek irigasi itu, Pak. Pihak PPK dari BWS II atau Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II yang mengawasi di lapangan, " sebut Sirait saat dihubungi awak media ini.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Apresiasi Warga Lingkungan VII Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Grebek Rumah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025