Begini Tanggapan Publik Soal Pungli di SDN 095256 Pematang Bandar, Kasek Dikonfirmasi Bungkam

    Begini Tanggapan Publik Soal Pungli di SDN 095256 Pematang Bandar, Kasek Dikonfirmasi Bungkam
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Informasi terkait identitas nara sumber tertera pada rilis berita sebelumnya telah dikoreksi, berkaitan dengan pesan percakapan selular yang diterima awak media ini, menyoal nama nara sumber sebelumnya.

    Lebih lanjut, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan pihak sekolah tentang pengutipan uang dari siswa-siswi SD Negeri 095256 Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

    Berbagai tanggapan publik menyikapi, keluhan yang diungkapkan wali murid terkait kutipan uang berdalih, cetak lembar nilai (rapor ; red) lengkap dengan sampulnya, untuk biaya guru purna bhakti (perpisahan ; red), biaya peringatan Hari Guru dan lainnya.

    Salah seorang pemerhati dunia pendidikan Benny T Panjaitan menyampaikan, sikapnya sangat menyesalkan tindakan pihak SDN 095256 melakukan kutipan uang, sehingga wali murid berkeluh kesah dan mengaku keberatan atas kebijakan itu.

    "Fokus pemerintah pusat demi meningkatkan mutu dan kualitas dunia pendidikan bagi anak bangsa, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara signifikan, memfasilitasi Biaya Operasional Sekolah, " kata Benny T Panjaitan melalui pesan percakapannya.

    Kemudian, Benny T Panjaitan menyebutkan, selain fasilitas pendidikan itu, pemerintah juga memberikan kompentensi, insentif dan tambahan jasa lainnya, diaplikasikan pemerintah terhadap nasib kesejahteraan guru.

    "Jika dinilai dari segi pendapatan para guru saat ini terbilang mapan dan kenapa, masih saja ada dalil untuk pengutipan tidak resmi. Bahkan biaya yang semestinya ditanggung Dana BOS malah murid disuruh membayar, " imbuh pria yang juga jurnalis aktif di salah satu media online.

    Ia juga menegaskan, di sekolah negeri tidak boleh lagi ada pengutan liar alias pungli. Hal ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 dan berdasarkan laporan orang tua siswa, pihaknya akan menyurati Kadis Pendidikan Kabupaten Simalungun.

    "Peraturan itu tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan pungli. Kalau ada peraturan tentu ada sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum pelaku pungli, " tegas Benny T Panjaitan mengakhiri percakapan selularnya.

    Sebelumnya diberitakan, terkait aksi pungli terjadi di Sekolah Dasar Negeri 095256, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (07/09/2023), sekira pukul 16.49 WIB.

    Hal ini diungkapkan, salah seorang wali murid meminta identitas dirinya tidak dimuat demi kenyamanan anak bersekolah mengungkapkan, kebijakan oknum Kepala Sekolah melakukan pengutipan uang dari 140 an jumlah siswa-siswi SDN 095256  dengan berbagai dalih.

    "Oknum Kepala Sekolah tidak beretika dan tidak profesional, melakukan kutipan ilegal terhadap muridnya. Padahal kita semua tau, pemerintah melarang adanya kutipan di sekolah, " sebut pria selaku wali murid melalui sambungan percakapan selular.

    Selaku wali murid, Ia menerangkan, terkait pungli ditetapkan pihak sekolah senilai Rp 10.000, - / siswa dengan berbagai dalih antara lain, keperluan guru yang purna bhakti, cetak lembaran rapor dan peringatan hari guru serta dalih lainnya.

    "Tidak ada musyawarah, apalagi kesepakatan antara pihak Komite Sekolah dengan kami orang tua muridnya dan biar bagaiamanapun harus kami bayar, agar anak kami merasa nyaman bersekolah, " tandasnya.

    Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 095256 Bertha Liseria boru Siagian dan pihak Komite Sekolah belum berhasil dikonfirmasi soal pungli, terkait sorotan publik dan laporan orang tua murid hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Terpisah, Koordinator Wilayah Dikjar Kecamatan Bandar R boru Nainggolan dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, diminta menanggapi informasi pungutan liar di SDN 095256 terkesan bungkam.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kasek SDN 095256 Pematang Bandar Disoroti...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pilkada Simalungun 2024, Versi Quick Count Citra Publik Adv-LSI Denny JA, Anton-Benny Kalahkan RHS-AZI
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024