Berita Sepihak Soal IPAL Milik PTPN IV PKS GUB, Ini Kata Manajer

    Berita Sepihak Soal IPAL Milik PTPN IV PKS GUB, Ini Kata Manajer
    Keterangan Photo : Prasasti Pendirian PKS Gunung Bayu pada 10 Februari 1924 lalu (insert) Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang

    SIMALUNGUN - Tudingan miring terhadap sistem pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PTPN IV Unit PKS Gunung Bayu di beberapa media online, terbit pada akhir bulan Maret yang lalu, dianggap tidak berimbang dan oknum wartawan yang memberitakannya terkesan menggiring opini publik.

    Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media ini sesuai data dan informasi didapati, masyarakat sekitaran, mengakui tidak berkeluh kesah terkait aroma yang ditimbulkan IPAL di Unit PKS Gunung Bayu, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (08/04/2022) sekira pukul 09.30 WIB.

    Hal ini sesuai dengan keterangan Manajer PKS Gunung Bayu Rudi H Simatupang ketika jurnalis indonesiasatu.co.id menyambanginya di ruang kerjanya dalam rangka penyampaian klarifikasi lanjutan atas berita miring yang terbit sebelumnya tidak berimbang.

    "Izin, Bang. Kami, mewakili Manajemen PKS Gub merasa sangat dirugikan, bahwa terkait berita yang terbit di media online itu (sengaja tidak disebutkan ; red) oknum wartawan itu, tidak melakukan cek dan ricek, sekaligus tidak ada penyampaian konfirmasinya, " ungkap Rudi H Simatupang bernada kesal.

    Sementara di sisi lain, menurut Manajer Unit PKS Gub menegaskan, bahwa nara sumber dalam berita miring itu disebut berdasarkan penyampaian keluhan Kepala Sekolah SDN 091681 R boru Sinaga, pada saat beberapa oknum wartawan mendatangi dan menemuinya di Kantor Sekolah Dasar itu.

    "Ada rekaman video pernyataan bahwa Kepala Sekolah R boru Sinaga menyampaikan soal klarifikasi dan juga apresiasi atas perhatian serius pihak perusahaan menanggapi keluhannya. Itu diutarakan pada saat dimulainya pembangunan tembok yang berfungsi sebagai pengamanan bagi anak didiknya, " tegas Rudi Simatupang.

    Kemudian, Manajer Rudi H Simatupang mengaku, telah menghubungi dan akhirnya bertemu dengan mengundang oknum wartawan di ruang kerjanya dalam rangka menyampaikan klarfikasi atas pemberitaan sepihak, tendensius dan menggiring opini publik.

    "Kami telah sampaikan agar berita itu dibuat berimbang, memenuhi etika dan ethos kerja jurnalistik yang bermoral serta bertanggung jawab, tetapi satu minggu lamanya kami tunggu, ternyata hak kami diabaikan, " pungkas Manejer PTPN IV Unit PKS Gunung Bayu menyikapi langkah lanjutan terkait masalah pemberitaan miring itu.

    Terpisah, Ismail Chaniago dikenal selaku penggiat sosial kontrol masyarakat sekaligus pemerhati perkebunan tanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Simalungun menyikapi terkait IPAL hasil olahan kelapa sawit, oleh Pemerintah Pusat telah dinyatakan limbah PKS bukanlah jenis berbahaya.

    "Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) sejak tahun 2021 lalu, " sebut Ismail Chaniago melalui percakapan selularnya saat jurnalis indonesiasatu.co.id menghubunginya.

    Namun, Ismail Chaniago menyampaikan, dirinya tidak menampik adanya tindakan tegas oleh pihak Pemerintah terkait penyimpangan tata kelola Ipal dan hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    "Meskipun dianggap tidak berbahaya, limbah hasil pemurnian sesuai ketentuan aman bagi lingkungan, tapi KLHK akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pengelolaannya, " tutup Ismail Chaniago.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Berulah Edarkan Sabu, Residivis...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Bupati Simalungun, Danrem 022/PT...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung