Satres Narkoba Polres Simalungun Grebek Rumah P Alias Cece di Nagori Bandar Silou, Barbuknya 5 Paket Sabu, Timbangan dan Uang

    Satres Narkoba Polres Simalungun Grebek Rumah P Alias Cece di Nagori Bandar Silou, Barbuknya 5 Paket Sabu, Timbangan dan Uang
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam satu penggrebekan, berhasil menciduk seorang pria berinisial P alias Cece (38) berada di dalam rumahnya, tepat di Huta I Bah Narundut, Nagori Bandar Silau, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sabtu, (05/08/2023) pukul 13.00 WIB.

    Informasi diperoleh, sebelumnya kalangan warga telah melaporkan terkait aktivitas ilegal P alias Cece kepada pihak Kepolisian. Kemudian, petugas menindaklanjuti, bergegas menuju ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat, selanjutnya menyelidiki rumah yang dijadikan tempat bertransaksi sabu.

    Lebih lanjut, usai menggrebek rumah dan menciduk tersangka P alias Cece dari dalam kamarnya. Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dalam proses penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya.

    Seterusnya, dalam laporan tertulis, petugas mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu terdapat di dalam kemasan plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan petugas dari dalam rumah tersangka Cece berupa, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.170.000, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 bal plastik klip kosong.

    Tak sampai di situ, keterangan P alias Cece kepada petugas saat dilakukan interogasi terkait asal usul sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu merupakan miliknya untuk dijual dan tersangka mengakui, dirinya mendapatkan dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam.

    Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka P alias Cece di Mako Polres Simalungun berikut barang buktinya untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Anggota merespon informasi warga dan dilakukan penyelidikan di lokasi. Tim berhasil mengamankan P alias Cece dari dalam kamarnya, " sebut AKBP Ronald. Minggu(06/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

    Selanjutnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

    "Kami tahu bahwa perang melawan narkoba tidak mudah dan banyak tantangannya, tetapi kami tidak akan menyerah dalam menjalankan tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " ujar Kapolres.

    Ia menambahkan, jajaran Polres Simalungun menghimbau dan mengajak kalangan masyarakat turut berperan aktif dengan menjadi mata dan telinga pihak Kepolisian di tengah-tengah lingkungan, sehingga memperoleh akses dan informasi.

    "Kami harapkan masyarakat menjadi mata dan telinga kami dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi berkaitan dengan narkoba. Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba, " tegas AKBP Ronald. (rel : Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres AKBP Ronald: Seorang Pria Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Pergantian Jabatan Kaur dan Gamot di Kecamatan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika