Warga Desak APH Periksa Mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu, ADD Senilai Rp 40 Juta Tidak Dikembalikan

    Warga Desak APH Periksa Mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu, ADD Senilai Rp 40 Juta Tidak Dikembalikan
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat mengaku sangat kecewa terhadap oknum mantan Pangulu yang masa jabatannya telah berakhir pada pertengahan bulan Agustus tahun 2022 lalu.

    Pasalnya, masyarakat yang menaruh harapan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan harus menelan pil pahit.

    Saat ditemui, warga mengungkapkan kepada jurnalis soal penarikan Rp 40an juta bersumber dari ADD Tahun 2022 Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    "Realisasi DD Tahun 2022 modusnya untuk pendahuluan kegiatan fisik sesaat sebelum berakhir masa jabatannya, bang, " ungkap warga setempat, tak ingin identitas dirinya dipublikasi.

    Menurut warga, hal itu belakangan barulah disadari, bahwa tindakan oknum mantan pangulu  Supandi menyalahi aturan dan peraturan yang diamanahkan dalam undang-undang dan di luar kewenangannya.

    "Nggak punya rasa malu, si Supandi itu, menjelang akhir jabatannya, memanfaatkan uang negara untuk kepentingan pribadinya, " kata pria berusia 40an tahun itu.

    Terkait penarikan tunai ADD, menurut nara sumber, pihak Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan dan Maujana Nagori dipastikan selaku pengawaspun ambil bagian mengakomodasi uang negara dikuasai oknum mantan pangulu itu.

    "Pihak PD, Maujana dan BPD Sugaran Bayu memiliki andil si oknum mantan Pangulu itu menguasai uang negara, sebab sikap mereka semua masa bodoh. Kami desak pihak APH bertindak tegas, karena masyarakat sangat kecewa, " tegas nara sumber.

    Terpisah, Supandi selaku mantan Pangulu Nagori belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi dan Plt. Pangulu Nagori Sugaran Bayu Jon Purba saat dimintai tanggapannya terkait, pertanggungjawaban ADD sejumlah Rp 40an menyebutkan, persoalan ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Simalungun.

    "Sudah ranah Inspektorat. Sudah keluar surat inspektorat, bang dan Sudah dipanggil Inspektorat pak Supandi, " sebut Kasi Trantib Kecamatan Bandar selaku Plt. Pangulu Jon W Purba dalam pesannya.

    Sementara, Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing dihubungi melalui pesan percakapan selularnya terkait tindakan oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu menanggapi pihaknya akan menindaklanjuti.

    "Kami akan cek dan tindak lanjuti. makasih infonya, " tulisnya dalam pesan selular singkat. Rabu (21/12/2022) sekira pukul 13.52 WIB.

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Transfaran ADD Tahun 2022 di Nagori...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika