DD Tahun 2022 dan LPPN Sugarang Bayu Tidak Dilaporkan, Inspektorat dan DPMPN Kabupaten Simalungun Rekomendasi Mantan Pangulu Ikuti Pilpanag    

    DD Tahun 2022 dan LPPN Sugarang Bayu Tidak Dilaporkan, Inspektorat dan DPMPN Kabupaten Simalungun Rekomendasi Mantan Pangulu Ikuti Pilpanag     
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Keikutsertaan oknum mantan Pangulu Nagori Sugarang Bayu Supandi telah berakhir masa jabatannya pada 16 Agustus 2022 yang lalu pada proses pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori pada bulan Maret 2023 yang akan datang menuai sorotan publik.

    Pasalnya, oknum mantan Pangulu Supandi dituding tidak memenuhi kewajiban untuk mempertanggung jawabkan realisasi ADD Tahun 2022 senilai Rp 40an juta dan belum menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori Sugarang Bayu selama masa jabatannya.

    Hal ini diungkapkan salah seorang warga kepada awak media ini terkait keikutsertaan Supandi dalam pelaksanaan Pipanag di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

    "Kami heran, bang. Saat si Supandi menyerahkan berkas lamaran kepada panitia Pilpanag Sugarang Bayu dilengkapi dengan Rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, " kata nara sumber.

    Sementara, Ketua Dewan Pimpinan  Cabang (DPC ; red) Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman Sinaga menyampaikan, tanggapannya terkait LPPN sebagai salah satu syarat calon incumbent mengikuti Pilpanag tahun 2023.

    "Seluruh kepala desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun sudah diingatkan untuk membuat laporan pelaksanaan pemerintahan nagori (LPPN) sejak tahun 2021, " sebut Mhd. Aliaman Sinaga melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (08/01/2023) yang lalu.

    Lebih lanjut, Aliaman Sinaga menerangkan, bahwa hal ini sesuai ketentuan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 46 Tahun 2016 Tentang, Laporan Kepala Desa. Selain itu, soal LPPN ini juga sesuai dengan Pasal 24, Ayat 5, Perda Kabupaten Simalungun Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Nagori atau Desa.

    "Yaitu menyebutkan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kewajiban, kepala desa wajib membuat LPPN setiap akhir tahun dan menjadi salah satu syarat bagi masing-masing calon pangulu, " terang Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI; red) Kabupaten Simalungun.

    Kemudian, Mhd. Aliaman Sinaga menjelaskan, soal LPPN disampaikan kepada Bupati Simalungun melalui Camat selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan kembali disampaikan pada 5 bulan sebelum berakihir masa jabatan pangulu.

    "Setelah terlaksana, maka setiap pangulu berkewajiban menyampaikan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat nagori setiap akhir tahun anggaran, " jelas Aliaman Sinaga.

    Mhd. Aliaman Sinaga menambahkan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dikenakan kepada setiap Pangulu Nagori yang belum melaksanakan kewajibannya.

    "Bila ada peraturan lain, dapat juga dikenakan terhadap pangulu yang belum melaksanakan kewajibannya sampai saat ini. Maka berpotensi mengabaikan Pasal 24 Ayat 5 Perda Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori terkait LPPN tahunan dan akhir masa jabatan Pangulu, " pungkas Mhd Aliaman Sinaga.

    Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing dikonfirmasi terkait rekomendasi yang diberikan pihaknya kepada mantan Pangulu Nagori Sugarang Bayu yang ikuti Pilpanag menyatakan, akan menjadwalkan pemeriksaan.

    "Akan kita jadwalkan pemeriksaannya, untuk tahun 2022, " tulisnya singkat dalam pesan percakapan selularnya, Jumat (13/01/2023) sekira pukul 14.04 WIB.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan percakapan selular terkait rekomendasi diserahkan pihaknya kepada mantan Pangulu Nagori Sugarang Bayu tanpa melengkapi LPPN.

    Namun, Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun Jonni Saragih hingga rilis berita ini dilansir kepada publik, enggan mengomentari penyampaian awak media ini tentang pertanggung jawaban DD Tahun 2022 senilai Rp 40 Juta dan LPPN sejak menjabat Pangulu Nagori Sugarang Bayu.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pendaftaran Bakal Calon Pangulu di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika